Jakarta, Gizmologi – Tokocrypto, salah satu pedagang aset kripto Indonesia, melihat perubahan kebijakan Kemenkeu terhadap aset kripto sebagai bagian dari dinamika yang diperlukan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang menyiapkan langkah strategis dalam skema perpajakan baru atas kripto. Setelah sebelumnya pajak dikenakan ketika kripto hanya dilihat sebagai komoditas.
Melihat adanya skema perpajakan baru tersebut, Calvin Kizana selaku CEO Tokocrypto, justru melihat pada alasan di belakangnya. Menurut Calvin penggunaan kripto memang telah berkembang pesat daris sebuah aset menjadi alat investasi hingga deviratif. Sehingga perlu perlakuan pajak adaptif terhadap dinamika tersebut. Selain itu, sejak awal 2025 memang pengawasan perdagangan aset kripto resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
““Perpindahan ini menjadi penanda bahwa pemerintah memandang kripto bukan lagi sekadar barang dagangan digital, tetapi bagian dari sistem keuangan yang harus diawasi secara lebih ketat dan komprehensif. Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik. Ini juga memberikan dasar hukum untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Pencurian Kripto Senilai Rp8 Miliar Terbongkar, Begini Modusnya
Tokocrypto Harapkan Kripto Nasional Bisa Bersaing di Kancah Global
Perubahan pajak kripto sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022. dalam bentuk punguntan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari setiap transaksi kripto. Di mana pajak tersebut memberi pemasukan negara sebesar Rp1,21 triliun.
Selanjutnya pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan membuka ruang untuk pengenaan jenis pajak baru terutama yang berlaku dalam sektor jasa keuangan. Kemungkinan itu bisa diperluas atas aktivitas investasi kripto terstruktur, pengelolaan portofolio berbasis aset digital, dan layanan keuangan lain seperti derivatif kripto.
Mewakili Tokocrypto, Calvin juga meyakini bahwa pembaruan skema pajak nantinya dapat membawa manfaat strategis yang dapat menstimulais industri secara lebih luas. Termasuk peningkatan minat investor ritel dan institusional, serta bertambahnya volume perdagangan aset kripto. Dengan catatan pajak yang diterapkan selaras dengan harapan pelaku industri dalam hal kesetaraan pajak dengan pasar modal atau saham.
“Kami sudah menyampaikan masukan kepada pihak Kemenkeu agar pengenaan pajak atas transaksi kripto dapat disejajarkan dengan skema perpajakan di pasar modal. Jika transaksi saham dikenakan pajak final yang lebih ringan, maka idealnya kripto pun diperlakukan serupa. Hal ini penting untuk menjaga daya saing industri kripto nasional di tengah kompetisi global,” tutup Calvin.
Artikel berjudul Tokocrypto: Perubahan Pajak Aset Kripto Bagian dari Dinamika Pasar yang Berkembang yang ditulis oleh Ronggo pertama kali tampil di Gizmologi.id