
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh pemerintah daerah ke pusat telah berakhir sejak 25 Agustus 2025.
Mengaju pada Surat Edaran (SE) Kemenpan RB, proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh para honorer yang diusulkan tersebut seharusnya sudah mulai. Itu jika mengaju pada tahapan awal yang ditetapkan.
Dari tahapan awal, pengisian DRH sesuai jadwal pada SE seharusnya dilakukan mulai tanggal 28 Agustus 2025 ini.
Faktanya, saat ini akun SSCASN BKN honorer yang diusulkan PPPK Paruh Waktu belum mengalami perubahan.
Para honorer tidak perlu khawatir dulu jika akun SSCASN belum berubah.
Meski diketahui pengisian DRH bagi PPPK Paruh Waktu dilakukan mulai dari tanggal 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025.
Pengisian DRH masih belum bisa dilakukan karena ternyata Kemenpan RB masih belum selesai melakukan penetapan rincian alokasi kebutuhan.
Oleh karena itu untuk pengisian DRH ini masih menunggu pengumuman resmi dari BKD maupun BKPSDM masing-masing.
Jadi bapak ibu honorer tidak perlu bingung atau resah.
Berikut ini jadwal terbaru tahapan PPPK Paruh Waktu resmi dari Kemenpan RB:
- Usulan penetapan kebutuhan (7 – 25 Agustus 2025)
- Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB (26 Agustus – 6 September 2025)
- Pengumuman alokasi kebutuhan (27 Agustus – 6 September 2025)
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu (28 Agustus – 15 September 2025)
- Usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu (28 Agustus – 20 September 2025)
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu (28 Agustus – 30 September 2025)