
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono, menyebut bahwa pihaknya saat ini sementara mendalami dugaan pelecehan verbal Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi kepada salah satu dosennya berinisial Q.
Dikatakan Bayu, laporan yang dimasukkan Q beberapa waktu lalu telah diterima Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Kemudian sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor,” kata Bayu kepada awak media, Selasa (26/8/2025).
Bayu melanjutkan, Q akan diundang untuk memberikan keterangan terkait laporannya pada Rabu (27/8/2025) besok.
“Kanit kami sudah komunikasi dengan pelapor dan sudah ditentukan jadwalnya ke sini,” sebutnya.
Sementara untuk terlapor (Rektor UNM), kata Bayu, juga akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Hanya saja, saat ini ia fokus terlebih dahulu menggali keterangan dari Q selaku pelapor.
“Belum, nanti (Dipanggil Rektor UNM). Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan,” Bayu menuturkan.
Bayu bilang, laporan yang dilayangkan Q terkait dengan UU ITE. Dalam laporan itu dicantumkan beberapa lampiran bukti percakapan Q dengan Karta.
“Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp),” tandasnya.
“(Unsur pornografi) Belum (didalami), nanti kita lakukan ini dulu, pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, diberi tenggat waktu tiga hari untuk meminta maaf dan menarik tudingannya kepada Prof Karta Jayadi, Q mengaku tidak gentar.
Bahkan, ia memperlihatkan perlawanannya dengan mendatangi Polda Sulsel. Q melaporkan Karta atas dugaan pelecehan verbal.