
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus mobil rantis yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affa Kurniawan memantik kemarahan masyarakat luas. Pasalnya, kejadian tragis itu semestinya bisa dihindari jika polisi mampu menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada.
Apalagi, saat menabrak pengemudi ojol tersebut, massa sudah berusaha menghentikan mobil satuan brimob itu, saat Affan berusaha bangkit. Bukannya mundur atau menghentikan mobilnya, mobil rantis tersebut justru tancap gas hingga membuat pengemudi ojol tewas terlindas.
Atas kejadian yang memilukan itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta agar penegak hukum memberikan hukuman berat kepada tujuh anggota Brimob yang ada pada rantis tersebut saat kejadian.
Sugeng menilai, tindakan anggota Brimob itu telah melanggar prosedur. “Tindakan 7 anggota Brimob dalam mobil Rantis tersebut harus mendapat ganjaran yang berat, karena tindakannya yang melanggar prosedur dan hukum tersebut. Selain menimbulkan korban nyawa, juga telah menambah panas situasi, yang sebenarnya dapat terkendali,” kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (29/8).
Sugeng juga menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi demo di lapangan. Pasalnya kata dia, polisi masih terus melakukan tembakan gas air mata kepada massa yang berunjukrasa.
“IPW meminta kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk melarang anggotanya menembakkan gas air mata kepada masyarakat.” “Hal ini sesuai dengan komitmen Kapolda Metro bahwa penembakan gas air mata hanya melalui perintahnya,” lanjutnya.