
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aksi pembakaran dua Poslantas hingga gedung DPRD pada aksi solidaritas Affan Kurniawan (21) di Kota Makassar sontak heboh dan menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, Affan sebelumnya tewas usai terlindas oleh Rantis Brimob saat pengunjuk rasa di Jakarta mulai rusuh, kemarin.
Pakar Hukum Pidana UIN Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, mengatakan bahwa dalam demokrasi, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Namun hak tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Sabtu (30/8/2025).
Dikatakan Rahman, keika aspirasi berubah menjadi api yang membakar institusi, maka pertanyaan yang perlu diajukan adalah di mana letak keseimbangan antara kebebasan berdemokrasi dan supremasi hukum.
“Teori demokrasi klasik seperti dikemukakan oleh Abraham Lincoln memandang demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa rakyat memiliki hak penuh untuk menyuarakan kritik, bahkan menolak kebijakan yang dianggap merugikan.
Akan tetapi, teori demokrasi modern tidak hanya berbicara tentang kebebasan, tetapi juga menekankan pentingnya rule of law sebagai pilar utama.
“Joseph Schumpeter dalam Capitalism, Socialism, and Democracy menegaskan bahwa demokrasi modern bukan sekadar partisipasi rakyat, melainkan kompetisi politik yang terikat oleh aturan hukum dan prosedur,” tukasnya.
Artinya, kata Rahman, demokrasi bukanlah ruang bebas tanpa batas. Kebebasan untuk berpendapat dan berkumpul tidak dibenarkan jika menjelma menjadi tindakan yang melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum.