
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Seperti diketahui, saat ini Karta berstatus terlapor terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan berinisial Q (51).
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (1/9/2025) dan berlangsung sekitar tiga jam. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Prof Karta, Dr Jamil Misbach.
“Prof Karta mengklarifikasi chatingan via WhatsApp dengan dosen Q tahun 2022,” kata Jamil, Rabu (3/9/2025).
Dikatakan Jamil, dugaan pelecehan yang dimaksud hanya sebatas percakapan melalui WhatsApp.
Ia beranggapan bahwa isi percakapan tersebut tidak menunjukkan adanya pelanggaran.
“Antara klien saya dan Q tidak pernah ada keberatan dengan isi pesan WhatsApp. Jadi dugaan pelecehan seksual sulit ditemukan di komunikasi antar keduanya,” Jamil menuturkan.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Polda Sulsel yang bergerak cepat menangani laporan tersebut.
Namun, ia mengimbau masyarakat, khususnya civitas akademika UNM, untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan.
“Mohon masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kerja Polda yang tentu kita wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi belum memberikan keterangannya.
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono, menyebut bahwa pihaknya saat ini sementara mendalami dugaan pelecehan verbal Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi kepada salah satu dosennya berinisial Q.