
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Empat aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), mengikuti agenda sidang pembacaan dakwaan di PN Makassar, Senin (8/9/2025).
Seperti diketahui, masing-masing dari keempat terdakwa bernama Nikson Mau, Maksi Sangkek, Abraham Goram Gaman, dan Piter Robaha.
Dalam persidangan, mereka dijerat dakwaan Pasal 110 ayat 1 KUHP, junto, pasal 106 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat (1), juncto pasal 53 KUHPidana, juncto pasal 87 KUHPidana.
Humas PN Makassar, Sibali, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ada kekeliruan informasi pada agenda sidang sebelumnya.
“Agendanya tadi pembacaan dakwaan. Kemarin itu nda jadi karena legalitas kuasanya pihak terdakwa belum ada,” ujar Sibali, Senin siang.
Dikatakan Sibali, pada Senin ini pihak merampungkan pemeriksaan legalitas kuasa kepada para terdakwa.
“Baru tadi diperiksa legalitas kuasa, sudah selesai, langsung pembacaan dakwaan oleh JPU,” sebutnya.
Lebih lanjut, Sibali mengungkapkan bahwa sidang lanjutan nantinya akan digelar pada Senin (15/9/2025) pekan depan.
“Nanti sidang lanjutan itu tanggal 15 hari Senin. Ada esepsi terkait dengan dakwaan,” Sibali menuturkan.
Mengenai aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa Papua di depan PN Makassar, Sibali menegaskan bahwa meskipun ada ban yang dibakar, namun tidak sampai terjadi keributan.
“Ada, kondisinya agak kondusif, tidak anarkis, tapi tetap bakar ban di jalan,” jelasnya.
“Bahkan ada lima perwakilan aliansi mahasiswa Papua itu masuk ke ruang sidang, kita fasilitasi masuk untuk mendengar persidangan,” sambung dia.