
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Buntut tidak adanya pengamanan saat demo berujung kerusuhan pada 29 Agustus lalu, Polda Sulsel digugat Rp800 miliar oleh seorang warga Kota Makassar melalui kuasa hukumnya.
Gugatan ini sebagai akibat dari kerusuhan yang menghanguskan Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, penggugat diketahui bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29), warga Jalan Abdullah Dg Sirua, Kecamatan Panakkukang.
Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, mengungkapkan bahwa pihaknya menilai kepolisian melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap lalai mengantisipasi terjadinya pembakaran.
“Kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di Pengadilan Negeri Makassar terkait melawan hukum, melawan kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Polda Sulsel,” kata Muallim kepada awak media, Senin (8/9/2025) malam.
Dikatakan Muallim, seharusnya aparat mampu mencegah kerusuhan karena informasi intelijen sudah ada. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
“Kenapa, data intelejen harus ditahu terkait kejadian-kejadian seperti ini yang selanjutnya saat kejadian kita tidak melihat polisi, tidak ada penanganan. Sekarang polisi di mana,” sebutnya.
Ia juga mempertanyakan mengenai pola pengamanan unjuk rasa sesuai yang aturan Kapolri.
“Dalam muatan gugatan itu jelas, apakah muatan penanganan jelas, dalam proses unjuk rasa di tanggal 29 Agustus kemarin apakah sesuai keputusan kapolri dalam penanganan aksi unjuk rasa,” ungkapnya.