
Fajar.co.id, Jakarta — Sebanyak 592 akun media sosial kini diblokir. Pihak kepolisian menilai, akun-akun tersebut memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” ungkap Brigjen Himawan.
Direktoratnya beserta Polda Metro Jaya melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September dan hasilnya adalah pemblokiran 592 akun.
“Akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Himawan.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan tujuh orang tersangka provokasi via medsos tersebut.
“Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” tutur Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dia merinci dari tersangka WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut, dan KA (24) selaku mahasiswa pemilik akun @aliansimahasiswapengunggat dengan 202.000 pengikut, yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka diduga memanipulasi pemberitaan larangan demonstrasi untuk pelajar dari Presiden KSPI, Said Iqbal, dan mengunggahnya di sosial media.