
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader PDIP Mohamad Guntur Romli membandingkan penanganan kasus Nadiem Makarim dengan Silfester Matutina. Menurutnya Nadiem selama ini kooperatif.
“Nadiem yang kooperatif langsung ditahan,” kata Gun Romli dikutip dari unggahannya di X, Jumat (5/9/2025).
Sementara Silfester, bukan hanya tersangka. Ia sudah divonis sejak enam tahun lalu.
Tapi hingga hari ini, Silfester belum dieksekusi.
“Silfester yang sudah 6 tahun, @KejaksaanRI tidak berani eksekusi ada apa?” ujarnya.
Nadiem sendiri diketahui ditetapkan tersangka setelah tiga kali diperiksa. Itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Penetapan sebagai tersangka ini menyusul beberapa tersangka lain yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.
Beberapa nama yang dijadikan tersangka lebih awal antara lain; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Dari keempat tersangka yang sudah dijadikan tersangka itu, baru Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota. Jurist Tan sedang dicari karena berada di luar negeri.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
(Arya/Fajar)