
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rekrutmen PPPK paruh waktu tahun 2025 menarik perhatian banyak calon pelamar. Skema ini menjadi jalur baru pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kontrak terbatas. Bedanya dengan PPPK penuh waktu, pegawai hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau rata-rata 18–19 jam per minggu.
Meski jam kerja lebih singkat, status mereka tetap tercatat sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta memperoleh hak dasar kepegawaian. Namun, tidak semua tenaga honorer bisa otomatis masuk ke skema ini. Prioritas hanya diberikan kepada pegawai non-ASN yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer atau Upah Minimum (UMP/UMK) di masing-masing daerah.
Artinya, besaran gaji tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan mengikuti dua acuan utama tersebut. Sebagai gambaran, standar gaji PPPK paruh waktu dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022 berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Namun, angka ini belum final karena KemenPAN-RB masih menyesuaikan dengan anggaran tiap instansi.
Jika pegawai paruh waktu nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, skema gaji berubah sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Rinciannya antara lain:
• Golongan V (lulusan SMA sederajat): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
• Golongan VII (lulusan D3): Rp2.858.800 – Rp4.551.100
• Golongan IX (lulusan S1/D4): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Tunjangan PPPK