
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lokataru Foundation menyebut penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Lokataru melalui akun Instagram @lokataru_foundation.
Lokataru juga menyebut, penangkapan terhadap direkturnya itu sebagai salah satu bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” kata pernyataan resmi Lokataru.
Diketahui, Delpedro dijemput atau ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Usai ditangkap, dia dikabarkan langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap Delpedro Marhaen dilakukan Metro Jaya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut, sosok tersebut menjadi salah satu provokator terhadap aksi anarkis massa yang melakukan demo.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (2/9).
Ade menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” ujarnya.