
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Usai heboh dilaporkan ke Propam Polda Sulsel terkait penyitaan objek jaminan fidusia yang dianggap tanpa prosedur hukum yang jelas, Iptu Muhammad Rijal dikabarkan diamankan Paminal.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang itu diamankan pada Senin (15/9/2025) malam.
Tidak sendiri, Rijal disebut diamankan bersama dua penyidik Polsek Panakkukang lainnya atas dugaan pemungutan liar (Pungli).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Rijal diamankan hanya untuk dimintai keterangan.
“Kita mintai keterangan,” ujar Zulham kepada fajar.co.id, Rabu (17/9/2025).
Mengenai dugaan pungli yang menjerat Rijal dan dua anggotanya, Zulham menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Lagi kita dalami,” tandasnya.
Zulham bilang, mengenai perkembangan terkait pemeriksaan Iptu Rijal, nanti akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
“Nanti pemberitaan lengkap dengan kabid humas,” kuncinya.
Sebelumnya, nama Iptu Muhammad Rijal, mendadak ramai diperbincangkan. Pasalnya, perwira polisi ini dilaporkan ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ada dua laporan resmi yang sudah masuk ke meja Propam.
Laporan pertama terdaftar dengan nomor SPSP2/173/VIII/2025/Subbagyanduan.
Dalam aduan tersebut, seorang warga bernama Zaldi Soetrisno mengeklaim dirinya pernah dijemput paksa oleh Iptu Rijal tanpa disertai surat perintah resmi.