
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan besaran biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026. Ditandatangani Sri Mulyani saat jabat Menteri Keuangan (Menkeu).
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
“Penggunaan standar biaya masukan tahun anggaran 2026 bersifat: a. batas tertinggi; atau b. dapat dilampaui,” bunyi Pasal 2 PMK yang ditandatangani Sri Mulyani di Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025.
Adapun rincian uang perjalanan dinas ASN 2026 untuk semua provinsi sebagai berikut:
- Aceh dan Kalimantan Tengah
- Luar kota: Rp 360.000 per orang per hari.
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 140.000 per orang per hari.
- Diklat: Rp 110.000 per orang per hari.
- Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
- Luar kota: Rp 370.000 per orang per hari.
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 150.000 per orang per hari.
- Diklat: Rp 110.000 per orang per hari.
- Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku
- Luar kota: Rp 380.000 per orang per hari.
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 150.000 per orang per hari.
- Diklat: Rp 110.000 per orang per hari.
- Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Sulawesi Barat
- Luar kota: Rp 410.000 per orang per hari.
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 160.000 per orang per hari.
- Diklat: Rp 120.000 per orang per hari.
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Luar kota: Rp 420.000 per orang per hari.
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000 per orang per hari.
- Diklat: Rp 130.000 per orang per hari.
- Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara
- Luar kota: Rp 430.000 per orang per hari.
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000 per orang per hari.
- Diklat: Rp 130.000 per orang per hari.
- Nusa Tenggara Barat
- Luar kota: Rp 440.000 per orang per hari.
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000 per orang per hari.
- Diklat: Rp 130.000 per orang per hari.
- Bali, Papua Barat, dan Papua Barat Daya
- Luar kota: Rp 480.000 per orang per hari.
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000 per orang per hari.
- Diklat: Rp 140.000 per orang per hari.
- DKI Jakarta
- Luar kota: Rp 530.000 per orang per hari.
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000 per orang per hari.
- Diklat: Rp 160.000 per orang per hari.
- Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan
- Luar kota: Rp 580.000 per orang per hari.
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 230.000 per orang per hari.
- Diklat: Rp 170.000 per orang per hari.
(Arya/Fajar)