
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para honorer yang diangkar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu patut berbangga. Itu karena gaji yang bakal mereka terima ditetapkan minimal sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Hal tersebut akan diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Dilansir dari pojoksatu, DKI Jakarta memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025, akan mengacu pada ketentuan terbaru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema penghasilan ini berbeda dari PPPK penuh waktu karena disesuaikan dengan jam kerja yang hanya 4 jam per hari.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta 2025 ditetapkan minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP), atau penghasilan terakhir ketika masih menjadi pegawai non-ASN dengan ketentuan akan digunakan nominal yang lebih tinggi.
UMP DKI Jakarta tahun 2025 telah dipatok sebesar Rp5.396.761 per bulan.
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu di ibu kota setidaknya akan berada di angka tersebut.
Selain itu, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus hingga 30 September 2025.
Dengan demikian, pencairan gaji pertama bagi tenaga PPPK Paruh Waktu diperkirakan akan dilakukan mulai Oktober 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status dan penghasilan mereka.
Dengan jam kerja lebih singkat, yakni setengah dari ASN reguler, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak penghasilan yang layak sesuai standar minimum di Jakarta. (fajar)