
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan independensi calon hakim agung, Triyono Martanto yang sebelumnya berprofesi sebagai hakim pajak. Hal ini tercetus pada lanjutan agenda uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
Mulanya Hinca menyoroti jumlah perkara di kamar Tata Usaha Negara (TUN) dan pajak yang meningkat signifikan pada 2024.
“Jumlah perkara yang naik kasasi di kamar TUN dan pajak itu sekitar 4.000, setelah ditutup tahun menjadi 8.000. Banyak sekali perkara ini tentu yang kasasi itu kan produk keputusan Bapak juga,” kata Hinca di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Politisi Partai Demokrat itu kemudian menyinggung soal etika profesi ketika Triyono kelak naik tingkat sebagai hakim agung di kamar pajak.
“Sekarang Anda akan jadi hakim agungnya, enggak jeruk makan jeruk itu, Pak? Apakah Anda akan mengubah putusan atau malah menguatkan, karena hampir semua kasasi itu adalah putusan-putusan pengadilan pajak yang Bapak tangani,” tanya Hinca.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas Triyono dalam memberikan jawaban. “Pertanyaan saya, ada berapa banyak perkara yang Bapak putuskan selama jadi hakim pajak itu yang diterima, dan berapa yang keberatan atau kasasi? Kalau nanti sudah jadi hakim agung, apakah akan langsung saja penguatan, ditolak, atau justru diubah?” tanyanya lagi.
Menurut Hinca, persoalan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan menyangkut etika peradilan.