
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Polda Sulsel angkat suara terkait isu yang menyebut pelaku penipuan online atau Passobis, dibebaskan setelah membayar uang penangguhan hingga ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menekankan perkara yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel itu telah diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ) berdasarkan kesepakatan damai antara korban dan para terlapor.
“Ditkrimsus telah menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban,” ujar Didik, Senin (22/9/2025).
“Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak dan kerugian telah dikembalikan. Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang,” tambahnya.
Dijelaskan Didik, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap tiga terduga pelaku penipuan online, masing-masing TS, YD, dan FDA, pada 25 Juli 2025 di Kabupaten Wajo.
Berkas perkara telah dibuat dengan Nomor BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, bahkan sudah dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk diteliti pada 28 Juli 2025.
Namun, pada 8 Agustus 2025 korban berinisial PH mencabut laporannya setelah kerugiannya dikembalikan dan sepakat berdamai.
Kesepakatan perdamaian tertulis dibuat pada 11 Agustus 2025.
“Pada tanggal 11 Agustus juga telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan. Kasus tersebut diselesaikan melalui jalur RJ,” terangnya.
Sehari setelahnya, Ditreskrimsus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 12 Agustus 2025.