
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait keputusan Jaksa Pengacara Negara (JPN), undur diri dari pendampingan kasus gugatan perdata ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, JPN sempat melakukan pendampingan dalam persidangan kasus ijazah Gibran. Namun belakangan JPN memutuskan tidak lagi melakukan pendampingan.
Terkait keputusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun menjelaskan alasan JPN tidak lagi mendampingi Gibran bin Jokowi meladeni gugatan seorang warga sipil bernama Subhan Palal tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut sejatinya permohonan gugatan itu ditujukan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI.
Lantaran ditujukan kepada institusi negara, maka ada permohonan pendampingan hukum ditujukan kepada JPN atas perkara ijazah SMA Gibran itu.
“Atas kuasa khusus, maka JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang di lansir JPNN, Jumat (19/9).
Namun dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa gugatan yang diajukan itu bersifat pribadi kepada Gibran Rakabuming Raka, bukan bersifat jabatan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing,” tutur Anang.
Maka dari itu, JPN tidak lagi menjadi penasihat hukum bagi Gibran putra sulung Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakarta Pusat.