
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Meiza Aulia Coritha mengajukan gugatan cerai terhadap Eza Gionino di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor pada 3 September 2025.
Gugatan cerai ini ternyata telah terdaftar sejak 29 Agustus 2020. Namun, sidang perdana baru dilakukan pada 22 September 2025 mendatang.
Sejalan dengan kabar ini masa lalu Eza kembali diungkit. Eza pernah tersandung kasus kekerasan terhadap mantan kekasihnya Ardina Rasti.
Akibat dari kelakuannya ini, Eza sempat ditahan dan mendekam dibalik jeruji besi selama 7 bulan.
Tak ayal banyak netizen yang berasumsi bahwa gugatan cerai ini dilatarbelakangi adanya isu Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan oleh Eza.
Tidak hanya sekali, Eza juga sempat terjerat hukum untuk kasus penyalahgunaan narkoba.
Eza diamankan di rumahnya dikawasan Bogor, Jawa Barat pada 1 Agustus 2025 lalu.
Hasil penggerebekan ditemukan bahwa Eza positif mengonsumsi sabu seharga Rp 450 ribu yang diambil dari seseorang inisial K.
Sebelumnya, Eza ternyata juga sempat tersandung skandal dugaan penipuan jual beli ikan arwana. Dalam hal ini Eza menjadi korban.
Dia menyebut dirinya telah ditipu oleh Qory dan membawanya ke ranah hukum. Tuntutan dibalas dengan ancaman santet kepada anak istrinya.
Akibatnya Eza membuah laporan ke Polresta Bogor. Pernyataan berbeda justru disampaikan Qory yang merasa dirugikan lantaran Eza tidak membayar ikan tersebut. (Elva/Fajar)