
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kejati Sulsel mendalami terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp17,5 miliar yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel, untuk ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa penyelidikan saat ini baru sampai pada tahap klarifikasi awal.
“Belum ada (perkembangan), masih penyelidikan,” ujar Soetarmi, Rabu (25/9/2025).
Dikatakan Soetarmi, sejauh ini pihaknya belum memeriksa saksi secara resmi, melainkan baru meminta keterangan awal dari sejumlah pihak terkait. “Belum ada saksi, baru keterangan klarifikasi saja,” imbuhnya.
Terkait potensi kerugian negara, Soetarmi menegaskan belum ada hitungan yang bisa disampaikan karena penyelidikan masih berlangsung.
“Belum ada, baru minta info penggunaan-penggunaan yang diterima dari cabor-cabor. Jadi kita belum tahu apakah ada kerugian atau tidak rugi,” Soetarmi menuturkan.
“Baru klarifikasi saja, berapa uang yang diterima, berapa digunakan, apa saja yang dibelanjakan, baru itu saja,” terangnya.
Saat ditanya soal cabang olahraga (cabor) yang telah dimintai keterangan, Soetarmi belum merinci secara detail.
“Saya belum bisa sebutkan, memang ada sudah beberapa. Yang jelas cabor yang menerima dana hibah. Itu saja,” jelasnya.
Sementara mengenai apakah Ketua KONI Sulsel telah dipanggil, Soetarmi mengaku belum memperoleh informasi.
“Saya belum tahu kalau ketua KONI, tetapi kalau cabor-cabor sudah dimintai keterangan,” tandasnya.
Soetarmi memastikan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Sulsel ini masih berjalan dan akan dikembangkan sesuai temuan lapangan.