
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Hal itu menjadi perbincangan publik.
Pegiat Media Sosial, Maudy Asmara mengatakan hal tersebut membuktikan kritik warganet berguna. Mengingat beberapa waktu belakangan ini getol meminta putusan tersebut dibatalkan.
“Inilah gunanya netizen berisik! Akhirnya KPU batalkan,” kata Maudy dikutip dari unggahannya di X, Selasa (16/9/2025).
Adapun putusan tersebut tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Pembatalan keputusan ini dilakukan oleh KPU karena ramainya kritikan yang diberikan.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak pascaterbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Ada pun untuk pembatalan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat menyikapi perkembangan tersebut, termasuk menerima masukan.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi (KI).
“Akhirnya, kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” katanya saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Karena adanya pembatalan peraturan ini, KPU pun akan memperlakukan informasi dan data tersebut sesuai dengan regulasi yang sudah ada.
Dengan catatan, KPU akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait jika ada hal-hal yang perlu dilakukan soal seluruh data dan informasi yang ada di KPU.