
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Persatuan PPPK RI mengajukan sejumlah tuntutan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Ia menganggap Zudan melakukan provokasi.
Itu diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPPK RI Teten Nurjamil. Ia mengatakan pihaknya telah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Pengurus DPP dan Dewan Pengurus Daerah seluruh Indonesia pada Minggu (14/9).
Dalam rapat tersebut, mereka sepakat akan mengirim surat. Serta mendatangi Kantor BKN untuk minta klarifikasi pernyataan kepala BKN terkait PPPK dan minta klarifikasi di media sosial.
Kedua, mereka akan mengirimkan surat tuntutan DPP P-PPPK RI secara administrasi kepada Kepala BKN untuk meminta maaf secara tertulis dan langsung kepada masyarakat Indonesia khususnya ASN PPPK. Bahkan dinilai harusnya mengundurkan diri.
“Tidak layak beliau sebagai pimpinan tertinggi ASN/Ketum DPP KORPRI mengeluarkan statement yang memprovokasi antar-ASN,” kata Teten dikutip JPNN, Selasa (16/9).
Ketiga, DPP PPPK RI akan mengirim kembali surat yang ketiga kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait hasil Kongres 1 PPPK RI.
Supaya tidak terjadi dikotomi sesama ASN perlu adanya kesamaan status tunggal, yaitu ASN PNS saja. Presiden sebaiknya segera memberikan regulasi Keppres tentang perubahan PPPK ke PNS secara konversi.
Keempat, akan terus melakukan pengawalan hasil Kongres 1 PPPK RI. Yaitu percepatan pengesahan PP Manajemen ASN yang berisi status ASN sama atau segera alihkan PPPK ke PNS melalui Keppres.
Lima, mendesak DPR RI segera mengesahkan revisi RUU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang masuk Prolegnas 2025.