
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Affan Kurniawan, pengemudi ojek online harus meregang nyawa setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di tengah aksi demonstrasi menuntut DPR dibubarkan di Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat demonstrasi berlangsung pada Kamis (28/8) malam. Affan Kurniawan (20), driver ojol yang sedang mengantarkan order makanan tewas setelah terlindas mobil rantis Brimob yang tengah berupaya membubarkan massa.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan kejadian penabrakan dan pelindasan ini sudah termasuk dalam kategori pidana pembunuhan bukan hanya sekedar pelanggaran etik.
“Seharusnya pengemudi mobil rantis diproses hukum pidana tidak sekadar etik”, katanya dilansir dari situs resmi UGM, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya dari kasus tersebut ditengarai ada unsur kesengajaan yang dilakukan aparat kepolisian dengan membawa mobil rantis di tengah kerumunan dan tetap melaju ketika sudah menabrak korban.
Akbar meminta agar polisi mengusut tuntas kasus penabrakan pengemudi ojek online dengan terbuka dan transparan.
Ia pun meminta publik untuk mengawal kasus ini dengan tuntas agar korban dan keluarganya mendapat keadilan hukum.
Soal pengawalan aksi yang berakhir dengan tragedi ini, Akbar menilai, pihak aparat keamanan bisa mengawal aksi unjuk rasa dengan baik sebab penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara.
“Pengawalan kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan lebih hati-hati karena menyangkut massa dengan jumlah yang besar,” tuturnya.