
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Amir Ilyas, memberikan pandangannya mengenai arahan Menko Bidang Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra, terkait penanganan tersangka di bawah umur pembakaran kantor DPRD.
Seperti diketahui, Yusril mendorong Polda Sulsel agar tidak berlama-lama menahan tersangka anak di bawah umur. Bahkan meminta agar penahanannya ditangguhkan.
“Pada intinya saya sepakat dengan arahan Yusril tersebut,” ujar Amir kepada fajar.co.id, Rabu (10/9/2025).
Dikatakan Amir, berkaca pada prinsip kepentingan terbaik untuk anak, maka hukuman bagi anak pelaku tindak pidana memang dibedakan perlakuannya terhadap orang dewasa.
“UU SPPA bahkan mengatur bahwa batasan usia pertanggungjawaban pidana untuk anak meliputi, di bawah 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” sebutnya.
Amir menjelaskan bahwa usia 12 hingga 18 tahun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sementara untuk usia 12 hingga 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana pokok.
“Penahanan hanya dapat dikenakan jika anak tersebut berusia 14 tahun dan ancaman pidana yang dilakukan adalah 7 tahun atau lebih,” terangnya.
Mengenai anggapan bahwa jika penahanan ditangguhkan maka tidak ada efek jera bagi tersangka, Amir memberikan penegasan.
“Harus diperjelas dulu ini, tentang penangguhan penahanan, penangguhan penahanan beda dengan dibebaskan,” tegasnya.
“Penangguhan penahanan karena ada yang memberikan jaminan, sehingga orang tersebut tidak ditahan, tetapi tidak dengan serta merta statusnya sebagai tersangka akan terhapuskan,” tambahnya.