
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Digugat hingga Rp800 miliar karena dianggap melakukan pembiaran terjadinya pembakaran dua gedung DPRD, Polda Sulsel angkat suara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi menegaskan bahwa semua pihak memiliki hak, termasuk gugatan yang dimaksud.
“Ya kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak,” ujar Didik kepada fajar.co.id, Senin (8/9/2025).
Melawan opini yang terus berkembang, Didik menegaskan bahwa ia perlu memberikan penjelasan lebih jauh terkait langkah-langkah yang dilakukan pihaknya saat kerusuhan terjadi.
“Kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” sebutnya.
Didik bilang, saat ini pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap 32 pelaku kerusuhan yang berujung pada pembakaran DPRD kota Makassar dan Sulsel.
“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar,” tandasnya.
“Kalau memang ada upaya hukum tentu kepolisian atau Polda Sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, buntut tidak adanya pengamanan saat demo berujung kerusuhan pada 29 Agustus lalu, Polda Sulsel digugat Rp800 miliar oleh seorang warga Kota Makassar melalui kuasa hukumnya.
Gugatan ini sebagai akibat dari kerusuhan yang menghanguskan Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, penggugat diketahui bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29), warga Jalan Abdullah Dg Sirua, Kecamatan Panakkukang.