
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengaku komitmen akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Itu dianggap angin segar pemberantasan korupsi.
“Adanya UU Perampasan Aset akan memberi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi,” kata eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, dikutip dari unggahannya di X, Jumat (5/9/2025).
Tapi bagi Yudi, RUU Perampasan Aset hanya satu faktor. Masih banyak hal lainnya.
“Namun itu hanya salah satu faktor saja,” ujarnya.
Ia memberi gambaran. Seperti integritas aparat, hingga penguatan lembaga anti rasuah seperti KPK.
“Masih banyak PR lain seperti integritas aparat. Perkuat lembaga pemberantas korupsi, dan perbaikan sistem, tapi satu satu dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan serius menindaklanjuti sejumlah poin yang menjadi perhatian masyarakat. Khususnya komitmen pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Itu menyikapi aspirasi masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Ia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali mendorong DPR agar segera membahas RUU tersebut.
“Kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman, Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025-2026 dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan.
(Arya/Fajar)