
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut bahwa pihaknya baru-baru ini kembali meringkus tiga pelaku kerusuhan berujung pembakaran kantor DPRD di kota Makassar.
Dikatakan Didik, dengan jumlah tersebut, pihaknya sejauh ini telah menetapkan sedikitnya 32 tersangka.
32 tersangka ini, kata Didik, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.
“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana),” ujar Didik kepada fajar.co.id, Senin (8/9/2025) malam.
Sementara untuk pelaku pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar, dijerat Pasal 187 KUHP (Pembakaran atau perusakan dengan api).
“Pasal 406 KUHP soal perusakan barang, Pasal 64 KUHP pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP Penadahan, dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian,” terangnya.
Didik menegaskan, di antara tersangka baru yang diamankan merupakan pelaku penganiayaan driver Ojol, Rusdamdiansyah (26).
Hanya saja, Didik belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah pelaku penganiayaan dan identitasnya.
“Juga Pasal 170 KUHP, Penganiayaan bersama-sama,” Didik menuturkan.
Kata Didik, pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.