
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkap identitas 29 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu.
Hal ini diungkapkan Didik saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel dengan didampingi Ditreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana.
Dalam ekspose tersebut, Didik mengatakan bahwa para tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda.
“Untuk TKP kantor DPRD Provinsi Sulsel, kami menetapkan 14 tersangka. Sedangkan untuk TKP DPRD Kota Makassar, ada 15 tersangka,” ujar Didik kepada awak media, Kamis (4/9/2025).
Dari hasil penyidikan, 14 tersangka yang terlibat dalam pembakaran kantor DPRD Sulsel mayoritas masih berusia muda. Mereka terdiri dari pekerja harian, buruh bangunan, hingga mahasiswa dari berbagai daerah.
Ada RN (19), seorang buruh harian lepas; RHM (22) petugas kebersihan, hingga MR (20), mahasiswa asal Gowa.
Bahkan ada MIS (17) yang masih berstatus pelajar. Nama lain yang ikut diamankan yakni AFJ (23) asal Toraja Utara, SNK (22) dari Nusa Tenggara Timur, serta beberapa mahasiswa asal Makassar dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu, di TKP kantor DPRD Kota Makassar, polisi menciduk 15 tersangka dengan latar belakang beragam, mulai dari buruh, tukang parkir, hingga mahasiswa.
Untuk diketahui, beberapa yang ditetapkan tersangka ini bukan cuma pelaku pembakaran, namun juga penjarahan hingga penadah.