
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI sekaligus artis, Rieke Diah Pitaloka, buka suara terkait polemik tunjangan DPR yang ramai diperbincangkan publik.
Hal itu ia ungkapkan saat hadir di podcast CURHAT BANG milik Denny Sumargo, dikutip pada Minggu (6/9/2025).
Dikatakan Rieke, tunjangan yang belakangan jadi sorotan adalah tunjangan perumahan.
“Tunjangan itu sendiri adalah tunjangan rumah bagi DPR yang ditiadakan,” ujar Rieke.
Lebih lanjut, Rieke menggambarkan bahwa fasilitas serupa juga berlaku di tingkat daerah.
“Ia juga mengungkapkan pemberian tunjangan tidak hanya bagi DPR Pusat tetapi juga DPRD, seperti DPRD DKI Jakarta yang mendapat tunjangan rumah hingga 78 juta per bulan dan beberapa provinsi juga terdapat tunjangan sejenis,” ungkapnya.
Rieke menegaskan, secara pribadi ia tidak keberatan jika tunjangan tersebut dihapus.
“Kalo ditanya secara pribadi, silahkan tunjangan dihapus semua, gaji mau dihapus silahkan. Tapi jangan lupa DPR ini lembaga negara,” jelasnya.
Tidak berhenti juga, Rieke menyebutkan bahwa dasar hukum tunjangan pejabat sudah jelas.
“Dasar hukum terkait tunjangan pejabat telah diatur dalam sebelas Undang-Undang dan dua belas Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa sesuatu yang legal belum tentu sesuai moral.
“Secara hukum ya legal, tetapi saya sering mengatakan bahwa yang legal itu belum tentu bermoral,” tegasnya.
Rieke pun mendorong agar persoalan ini dievaluasi menyeluruh.
“Kalau mau dilakukan, evaluasi semua gaji dan tunjangan. Mari kita dukung Presiden segera mengeluarkan aturan untuk evaluasi atas semua tunjangan di seluruh lembaga negara termasuk di Pemerintah Daerah dan DPRD,” tandasnya.