
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi belum menemukan titik terang.
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai sikap Jokowi dalam merespons kasus tersebut terkesan emosional.
“Saudara Jokowi baper dan latah. Baper karena tuduhan ada orang besar hanya didasari perasaan politik,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (14/9/2025).
Ia menyebut tudingan Jokowi soal adanya orang besar di balik kasus ijazah palsu sejatinya bukan hal baru.
“Latah, karena tuduhan ini sebenarnya repetisi. Pada Juli 2025 lalu, Jokowi juga menuding ada orang besar di balik kasus ijazah palsu yang membelit dirinya,” kata Ahmad.
Kala itu, Partai Demokrat sempat meradang hingga Jokowi buru-buru memberikan klarifikasi.
Ahmad menambahkan, jika DPR benar-benar menjalankan fungsi mewakili rakyat, tidak perlu ada elemen masyarakat yang menggugat Jokowi maupun anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
Sejak 2022, kata dia, DPR sudah digugat untuk menggunakan hak angket menyelidiki kasus ijazah Jokowi, namun tetap bungkam.
Ia mengingatkan, Puan Maharani sempat menjanjikan akan menyerap aspirasi pemakzulan Jokowi dan meminta bukti dibawa ke DPR.
“Tapi ketika rakyat datang ke DPR membawa bukti, justru dihalau Pamdal. Saya juga ikut dihalau ketika itu,” bebernya.
Ahmad menegaskan, ijazah palsu bisa menjadi dasar pemakzulan.
“Presiden dengan ijazah palsu jelas tidak memenuhi syarat dan merupakan perbuatan tercela,” tegasnya.
Hal itu, lanjut dia, sejalan dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Termasuk jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden.