
FAJAR.CO.ID — Laporan pembobolan dana nasabah Bank Central Asia (BCA) senilai total Rp70 miliar kini dalam sorotan. Dugaan pembobolan dana nasabah sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siapa pelaku pembobolan dana nasabah Bank BCA?
Informasi yang beredar, kerugian akibat pembobolan dana nasabah Bank BCA mencapai Rp 70 miliar. OJK menerima laporan dugaan pembobolan rekening dana nasabah (RDN) PT Panca Global Sekuritas (PGS) di
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
PT Panca Global Sekuritas (PGS) merupakan anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE). Pihak manajemen PGS masih melakukan verifikasi lebih lanjut terkait jumlah kerugian akibat pembobolan dana tersebut.
Rekening dana nasabah atau RDN merupakan rekening khusus yang wajib dimiliki para investor untuk melakukan transaksi di pasar modal, seperti jual-beli saham, reksa dana, dan obligasi. Rekening ini berfungsi sebagai perantara antara dana pribadi investor dan perusahaan sekuritas, memastikan dana aman dan terkelola terpisah untuk transaksi efek.
OJK telah menindaklanjuti laporan dugaan pembobolan rekening dana nasabah (RDN) PT Panca Global Sekuritas (PGS) di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I. B. Aditya Jayaantara mengatakan Otoritas telah mengadakan rapat koordinasi terkait insiden pembobolan dana tersebut.
“Sudah ada laporan. Tim OJK sudah rapat koordinasi dengan Self Regulatory Organization (SRO) dalam hal ini Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia,” tutur Aditya kepada wartawan, Jumat (12/9).