
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Apes nasib oknum mahasiswa berinisial ZM (22). Ia harus mengenakan baju tahanan usai melakukan siaran langsung Tiktok pada saat demo besar-besaran di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Jumat (29/8/2025) malam lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan, penangkapan terhadap ZM bukan tanpa alasan jelas.
Saat ekspose kasus, ia menjelaskan bahwa mahasiswa asal Kabupaten Bone itu menghasut pengunjuk rasa melalui siaran langsungnya.
“Sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka melakukan live TikTok dan melakukan penghasutan,” ujar Didik kepada awak media, Kamis (4/9/2025).
Didik bilang, ZM melakukan penghasutan dengan cara mengarahkan massa melakukan pengerusakan fasilitas kantor DPRD kota Makassar.
“Mengarahkan kepada semua orang untuk melakukan pengerusakan terhadap fasilitas di kantor DPRD kota Makassar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kata Didik, terhadap oknum mahasiswa tersebut dijerat Pasal Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan penanganan perkara ini dibagi menjadi dua bagian.
Ditreskrimum Polda Sulsel menangani perusakan kantor DPRD Provinsi dengan 14 tersangka.
Sedangkan Polrestabes Makassar menangani 15 tersangka terkait perusakan kantor DPRD Kota Makassar.
“Polda Sulsel telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Didik saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari batu, besi, bambu, balok, sekop, hingga rekaman CCTV.