
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Massa yang melakukan unjuk rasa besar-besaran beberapa hari lalu kini masih menanti respons pemerintah terkait tuntutan mereka. Diketahui, aspirasi masyarakat itu dirangkum dalam istilah 17+8.
Khusus terkait tuntutan terhadap lembaga parlemen, pimpinan DPR RI secara resmi merespons aspirasi publik terkait tuntutan 17+8 yang disuarakan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.
Salah satunya adalah penghapusan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI. Ini resmi berlaku mulai 31 Agustus 2025. Dengan begitu, mulai September 2025, tidak ada lagi tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan parlemen dalam mendengarkan suara rakyat.
“Mulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan. Ini adalah komitmen nyata kami menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Selain itu, DPR RI juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri sejak 1 September 2025. Moratorium tersebut berlaku bagi seluruh anggota DPR, kecuali dalam rangka menghadiri undangan resmi kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Kami menghentikan sementara kegiatan kunjungan ke luar negeri. Hanya undangan kenegaraan yang tetap dijalankan, karena itu menyangkut hubungan antarnegara,” jelas Dasco.
Selain itu, DPR juga akan memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota dewan. Pemangkasan itu mencakup biaya langganan, listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga biaya transportasi.