
FAJAR.CO.ID — Dugaan penyimpangan pengelolaan haji di Kementerian Agama (Kemenag) satu per satu terkuak. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya calon haji khusus baru daftar langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui proses antre.
Adanya “pelayanan” khusus kepada calon haji khusus baru daftar langsung berangkat tanpa antre terungkap saat KPK memeriksa empat saksi dari biro perjalanan maupun organisasi haji dan umrah. KPK memeriksa empat saksi pada Senin (1/9/2025).
Adapun saksi yang diperiksa KPK yakni, Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, dan staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
“Saksi hadir semua. KPK mendalam adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari ANTARA, Rabu (3/9/2025).
Menurut Budi, pemeriksaan empat saksi dari organisasi serta travel haji dan umrah juga terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan pada tahun 2024.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025 lalu.
Pengumuman penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.