
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi menyandang tersangka sekaligus ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Usai menjalani pemeriksaan, Nadiem Makarim terlihat mengenakan rompi tanda sudah dijadikan tersangka usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, program pengadaan laptop Chromebook itu dilakukan Kemendikbudristek lewat program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Penetapan tersangka itu resmi diumumkan Korps Adhyaksa, pada Kamis (4/9).
Nadiem Makarim tercatat menjalani tiga kali pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Lewat pemeriksaan hari ini, Nadiem dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung.
Menelisik harta kekayaan Nadiem Makarim dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, memiliki total harta kekayaan senilai Rp600.641.456.655. Harta kekayaan dilaporkan saat akhir periode pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). LHKPN itu disampaikan pada 31 Oktober 2024.
Harta kekayaan Nadiem itu terdiri atas tanah dan bangunan sebanyak tujuh bidang yang tersebar di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan. Harta tidak bergerak milik Nadiem itu senilai Rp57.793.854.385 atau Rp 57,7 miliar.
Mantan bos Gojek itu juga memiliki harta berupa alat transportasi di antaranya mobil Toyota Alphard 2024, Rp 1.710.800.000, dan mobil Toyoya Innova Zenix 2024, Rp 536.600.000. Harta bergerak milik Nadiem itu sejumlah Rp2.247.400.000.