
FAJAR.CO.ID, GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, masing-masing ketiganya berinisial US yang menjabat Ketua Tim Pengelola Dana JKN tahun 2018, S sebagai mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009-2020, dan satu lagi berinisial S sebagai Ketua Tim Pengelola Dana JKN tahun 2022-2023.
Mereka disangka melakukan penyalahgunaan dana pelayanan kesehatan sehingga memicu kerugian negara sebesar Rp3,37 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan sejak 2018 hingga Juli 2023.
“Pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” ujar Achmad, Selasa (9/9/2025).
US ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan TAP-02/P.4.13/Fd.1/09/2025.
Sementara untuk mantan direktur RSUD, penetapan dilakukan melalui Surat TAP-01/P.4.13/Fd.1/09/2025.
Sedangkan S yang terakhir, berdasarkan TAP-03/P.4.13/Fd.1/09/2025.
Penyidik memastikan langkah ini diambil setelah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selain menetapkan status tersangka, jaksa juga mengeluarkan surat perintah penahanan.
Ketiga orang tersebut akan mendekam di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 September 2025.