
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan buruh PT Gudang Garam Tbk ramai dibicarakan di platform X. (dulu Twitter).
Salah satunya datang dari akun @WAHYU_UNIFORM yang menyebut bahwa kenaikan cukai rokok menjadi salah satu penyebab perusahaan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja.
“Pabrik Rokok Gudang Garam PHK Karyawan akibat cukai rokok yg terus naik di tengah daya beli menurun. Akibatnya peredaran rokok tanpa cukai merajalela. Boss rokok tetap berjaya, krn beban ditanggung konsumen. Tapi kesejahteraan karyawan sulit didapat,” tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Dalam unggahan lain, akun itu juga menyertakan video berisi penjelasan soal beban cukai yang tinggi.
Disebutkan, untuk satu bungkus rokok seharga Rp10 ribu, 75 persen atau sekitar Rp7.500 harus disetorkan ke negara.
Sementara sisa Rp2.500 dibagi untuk biaya produksi, pembelian tembakau, peralatan, hingga upah pekerja.
“Rokok ini kalau satu bungkus harganya Rp10.000 teman-teman sekalian sebelum ini diproduksi 75% kita harus udah bayar ke negara kalau Rp10.000 harganya rokok ini berarti kan Rp7.500 harus disetorkan negara baru buat rokok ini berarti yang ditinggalkan di public itu cuma Rp2.500 ini menjadi susah buat kami seikat pekerja untuk nego supaya kesejahteraan pekerja naik karena sisanya cuma sedikit gimana beli tobacco gimana beli peralatan dan seterusnya,” demikian narasi dalam video tersebut.
Unggahan itu juga menjelaskan bahwa rokok kretek tangan (SKT) dinilai masih memiliki margin lebih besar karena pungutan negara berada di angka 45–50 persen.