
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi. Itu kini menuai sorotan.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap salah satu yang mengatensi. Karena Nadiem telah ditetapkan tersangka.
“Akhirnya Mas Nadiem Makarim diumumkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi laptop,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (4/9/2025).
Nadiem sendiri diketahui ditetapkan tersangka setelah Tia kali diperiksa. Itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Penetapan sebagai tersangka ini menyusul beberapa tersangka lain yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.
Beberapa nama yang dijadikan tersangka lebih awal antara lain; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Dari keempat tersangka yang sudah dijadikan tersangka itu, baru Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota. Jurist Tan sedang dicari karena berada di luar negeri.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. (Arya/Fajar)