Jakarta, Gizmologi – Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan sebuah sistem identitas keuangan nasional bernama Payment ID. Sistem ini dirancang sebagai bagian dari cetak biru pengembangan sistem pembayaran nasional yang tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Targetnya, Payment ID dapat menjadi solusi untuk menyatukan seluruh data transaksi keuangan warga negara Indonesia ke dalam satu identitas yang terstandarisasi.
Konsep di balik Payment ID cukup ambisius. Sistem ini bertujuan untuk menghubungkan berbagai sumber transaksi, mulai dari rekening bank, dompet digital, hingga aktivitas pembayaran lainnya seperti belanja online atau pembayaran pajak. Dengan mengintegrasikan data tersebut, BI berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih efisien, akurat, dan transparan, baik bagi lembaga keuangan maupun masyarakat umum.
Meski terdengar revolusioner, pengembangan sistem ini masih berada dalam tahap awal. Hingga saat ini, implementasinya baru menyasar satu use case utama, yakni penyaluran bantuan sosial non-tunai. Sementara untuk implementasi nasional secara penuh, BI menargetkan hal tersebut baru akan terjadi pada 2029.
Baca Juga: Polemik Transfer Data Pribadi di Balik Kesepakatan Dagang AS–Indonesia
Sistem Identitas yang Terhubung ke NIK
Menurut keterangan resmi BI, Payment ID merupakan identitas unik yang digenerate berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa setiap individu akan memiliki Payment ID tersendiri, yang terdiri dari 9 karakter dengan pola konsonan-vokal-konsonan, disertai dengan angka. Salah satu contohnya adalah “DDS 012 SAR”.
Dengan format seperti itu, BI mengklaim bahwa sistem ini dapat menghasilkan hingga 9 miliar kombinasi yang berbeda, sehingga cukup untuk menjangkau seluruh penduduk Indonesia dan meminimalisir potensi duplikasi. Selain itu, format yang mudah diingat diyakini akan mempermudah pengguna dalam mengakses dan menggunakan Payment ID mereka.
Melalui Payment ID, seluruh data rekening bank dan dompet digital seseorang akan dikonsolidasikan. Ini berarti, identitas tersebut dapat mencerminkan profil keuangan lengkap seseorang. Dengan konsolidasi tersebut, lembaga keuangan akan lebih mudah menilai kelayakan kredit calon nasabah, sehingga proses seperti pengajuan pinjaman dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Keamanan Data dan Privasi Jadi Perhatian Utama
Meski menawarkan efisiensi, kehadiran Payment ID juga memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati privasi. Sebab, sistem ini menyimpan data keuangan yang sangat personal dan sensitif. Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, BI menegaskan bahwa penggunaan Payment ID akan bersifat internal dan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kontrak kerja sama, serta berdasarkan persetujuan pemilik data.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menambahkan bahwa sistem ini akan tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Artinya, setiap akses terhadap informasi individu akan mengacu pada prinsip consent-based, atau hanya dapat dilakukan jika pemilik data memberikan izin secara eksplisit.
BI juga berencana mewajibkan penyedia jasa pembayaran untuk meningkatkan kompetensi keamanan siber dan sumber daya manusia mereka. Langkah ini dianggap krusial untuk menghindari potensi penyalahgunaan data dan kebocoran informasi yang dapat merugikan masyarakat.
Dari sisi BI, Payment ID diyakini akan membuka banyak peluang baru dalam sistem pembayaran nasional. Selain untuk keperluan pengajuan kredit dan bantuan sosial, sistem ini juga memungkinkan pemanfaatan data granular untuk analisis makroekonomi dan perumusan kebijakan moneter yang lebih tepat sasaran.
Namun di sisi lain, para pengamat menilai bahwa keberhasilan implementasi Payment ID akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital Indonesia, tingkat literasi keuangan masyarakat, serta pengawasan yang ketat terhadap perlindungan data pribadi. Jika hal-hal tersebut tidak dipenuhi, sistem ini berisiko membuka celah baru terhadap pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data.
Dengan waktu implementasi nasional yang masih cukup panjang, yakni pada 2029 masyarakat masih memiliki waktu untuk memahami sistem ini lebih dalam. Begitu pula dengan pemerintah dan regulator yang diharapkan terus menyempurnakan desain dan kebijakan pendukungnya demi menciptakan sistem identitas keuangan yang adil, aman, dan bermanfaat bagi semua pihak.
Artikel berjudul Mengenal Payment ID, Sistem Identitas Keuangan Baru dari Bank Indonesia yang ditulis oleh Christopher Louis pertama kali tampil di Gizmologi.id