
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kerap disamakan dengan tenaga honorer. Padahal statusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertanyaan mencuat, apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Ya, ternyata ada harapan.
Tapi perlu diketahui, PPPK Paruh Waktu bukanlah jalur rekrutmen terbuka untuk masyarakat umum.
Formasi ini hanya ditujukan bagi pegawai non ASN yang sudah terdata sebelumnya di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ataupun sesuai syarat.
Jabatan yang tersedia umumnya berada pada posisi fungsional, seperti guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis operasional.
Jumlah formasi yang dibuka sangat bergantung pada kebutuhan instansi, lalu diajukan kepada pemerintah pusat dan mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
Lalu, bagaimana PPPK Paruh Waktu beralih status jadi PNS?
Caranya tidak serta merta. PPPK Paruh Waktu bisa mendaftar seleksi CPNS secara reguler, asalkan memenuhi semua syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Jika berhasil lolos seleksi CPNS dengan nilai memenuhi passing grade, status PPPK sebelumnya harus dilepaskan untuk kemudian beralih menjadi PNS.
Artinya, jalan menuju kursi PNS tetap terbuka. Hanya saja tidak tersedia jalur khusus atau percepatan bagi PPPK Paruh Waktu. (Arya/Fajar)