
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming terus ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir.
Hal ini mendadak heboh setelah terlapor dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo, kembali bersuara.
Roy menyoroti ketidaksesuaian ijazah yang dipersoalkan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
“Yang dipermasalahkan adalah ketidaksesuaian ijazah Fufufafa ini dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Roy kepada fajar.co.id, Jumat (5/9/2025).
Dikatakan Roy, aturan itu tegas mengatur dalam Pasal 169 huruf r, yang juga diperkuat oleh Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Calon Presiden atau Wakil Presiden wajib berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” jelasnya.
Lebih jauh ia menegaskan, jika lulusan pendidikan non-formal, maka harus ada Surat Keputusan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan atau Kemenag.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa proses verifikasi oleh KPU dilakukan lewat legalisasi dan klarifikasi ke instansi penerbit.
Namun ketika menelusuri riwayat pendidikan Gibran, muncul kejanggalan.
Ia memaparkan bahwa pendidikan dasar dan menengah tampak wajar, mulai dari SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul (1993-1999) hingga SMP Negeri 1 Solo (1999-2002).
“Yang membingungkan justru pada jenjang SMA,” ucapnya.
Ada informasi Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura tahun 2002-2005, tetapi data lain menyebut ia sempat di SMA Santo Yosef sebelum pindah ke SMK Kristen Solo.
Lebih lanjut, ia mengulas jenjang perguruan tinggi yang juga disebut penuh tanda tanya.