
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mendapat kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat, DPD RI akhirnya melakukan pemangkasan terhadap fasilitas tunjangan yang dinilai terlalu besar. Jika sebelumnya, wakil rakyat bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp100 juta lebih per bulan, kini tersisa sekitar Rp65 juta per bulan.
Keputusan untuk melakukan pemangkasan tunjangan itu diambil melalui rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).
Langkah pimpinan DPR dan pimpinan fraksi itu sebagai respons nyata wakil rakyat atas tuntutan masyarakat yang menuai reaksi keras. Apalagi setelah demo besar-besaran yang merenggut banyak jiwa.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.
“DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional sekaligus merespons tuntutan masyarakat.
Ia menekankan DPR mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.
Berikut rincian gaji Anggota DPR setelah dipangkas:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
Gaji Pokok: Rp 4.200.000