
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komjen Pol (Purn) drs. Oegroseno bicara soal kericuhan aksi demonstran yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam podcast Abraham Sama Speak UP, Oegroseno bicara terkait beberapa kericuhan yang terjadi yang hampir merata di semua daerah.
Ia menyebut untuk menyampaikan aspirasi di depan umum itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
Mulai dari Perubahan Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum nomor 9 tahun 98.
Kemudian ada Undang-Undang Dasar (UUD) 48 pasal 5 diberikan kebebasan berpendapat di muka umum.
“Perubahan Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum nomor 9 tahun 98,” katanya, dikutip, Rabu, (10/9/2025).
“Itu adalah sebuah hadiah yang bagus sekali yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 48 pasal 5 diberikan kebebasan berpendapat di muka umum,” jelasnya.
Jadi, yang dulu perlu meminta ijin. Kita hanya perlu menyampaikan pemberitahuan ke pihak kepolisian.
“Yang dulu harus minta ijin sekarang cukup memberi tahu. Begitu ada pemberitahuan aparat kepolisian wajib mengamankan bukan melakukan represif,” paparnya.
Selain itu, terkait tindakan di lapangan. Ia menyebut untuk arahan dilapangan itu tentu sudah terstruktur dan jelas arah komunikasinya dari atas ke bawah.
“Ada informasi intelijen ada arahan atau informasi khusus dari Kapolri ke Kapolda ke Kapolres untuk bagaimana bertindak,” sebutnya.
Jadi, pihak kepolisian dalam ini bukan melakukan tindakan represif tapi mengamankan untuk jangan sampai ada korban yang berjatuhan.