
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aliansi Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif mundur.
Itu Setelah pernyataannya soal PPPK.
Menurut mereka, Zudan seakan menganggap PPPK ban serep dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pernyataan bapak seakan-akan PPPK Indonesia hanya jadi ban serep untuk PNS,” tulis mereka di akun Threads @adppindonesia, dikutip Kamis (11/9/2025).
Sebagai pejabat publik, pernyataan itu dianggap tidak memiliki nilai moral. Karena tidak memperjuangkan nasib PPPK.
“Ingat bapak sebagai tokoh publik/pejabat, Anda memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan nasib dosen PPPK, bukan sekadar menyampaikan fakta,” jelasnya.
Bagi mereka, PPPK dianggap hanya bahan wacana. Bukan perjuangan.
“Jika berhenti di situ, dosen PPPK hanya dijadikan bahan wacana, bukan perjuangan nyata. Dan jika tak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan PPPK maka mundur dengan hormat bapak,” terangnya.
Zudan, dalam video yang diunggah akun TikTok @sekolahpasca.unilak, menjelaskan konsep Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia bilang ada dua.
“ASN isinya dua. PNS dan PPPK,” terangnya.
Ia lalu menyebut PNS adalah jenjang karir yang asli. Karenanya ada istilah CPNS.
“PNS itu jenjang karir asli. Aslinya jenjang karir asli. Dipersiapkan dari awal, maka ada namanya CPNS. Calon dulu,” jelasnya.
“Ketika di PNS itu ada tidak diisi dari PNS, diangkatlah PPPK,” tambahnya.
PPPK menurut Zudan berbeda dengan PNS. Hanya mengisi kekosongan dari PNS.
“Jadi PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS.
Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terangnya. (Arya/Fajar)