
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean memberikan sorotan tajam ke Kejaksaan RI.
Ini berkaitan dengan salah satu unggahan cuitan Kejaksaan RI di akun media sosial X resminya.
Ferdinand merespon dan memberi sorotan unggahan dari Kejaksaan RI soal hukum yang berlaku di Aceh.
Dari cuitan tersebut, Aceh disebut memiliki ketentuan hukum yang sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia
“Aceh, yang dijuluki serambi mekkah, memiliki ketentuan hukum yang sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia,” tulis unggahan Kejaksaan RI.
Lewat cuitannya, Ferdinand Hutahaean memberikan respon dan juga sorotannya.
Ia menyebut saat ini jaksa di Jakarta Selatan saat ini berdiri di dua kaki menurunya.
Ini berkaitan dengan situasi yang menyeret nama Silfester Matutina yang berstatus tersangka tapi belum ditangkap.
“Di Jakarta Selatan juga Jaksa berdiri di dua kaki Pak,” tulisnya dikutip Jumat (12/9/2025).
“1 kaki gemar nahan orang, 1 kaki lagi ngga kunjung berani nahan silfester,” ujarnya.
Ia pun dengan tegas menyebut ini tindakan ini sebagai tindakan Jaksa Standard Ganda.
“Kalian Jaksa standar ganda..!!,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)