
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024. Tercantum dalam surat nomor 13834/B-KS.04/01/SD/D/2025).
Surat tersebut dikeluarkan Kamis, 11 September 2025. Ditanda tangki langsung Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Aris Windiyanto.
Di surat tersebut, disebutkan masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidu[ (DRH). Sehingga jadwal dilakukan penyesuaian.
Sedianya, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berakhir 15 September 2025. Namun diperpanjang menjadi 22 September 2025.
“Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” dikutip dari surat tersebut, Jumat (12/9/2025).
Adapun penyesuaian jadwalnya sebagai berikut:
- Pengisian DRH PPPK Paruh waktu 28 Agustus sampai 22 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus sampai 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus sampai 30 September 2025
Sebelumnya, jadwal PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 s/d 25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB semula 21 s/d 30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan 27 Agustus s/d 6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025.
(Arya/Fajar)