
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah menjalani serangkaian persidangan, Musisi Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM nampaknya bisa bernafas lega setelah dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Vonis dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).
Hukuman tersebut terbilang ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang sempat meminta Fariz RM untuk dihukum dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada penyanyi kawakan tersebut karena terdakwa bersikap sopan di persidangan, kooperatif, dan sejak awal sudah langsung mengakui perbuatannya.
Mendengar pembacaan vonis tersebut, Fariz RM sontak mengucap syukur. Tak lupa ia berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan memberi dukungan moril kepadanya sehingga dapat melewati proses hukum dengan baik.
“Alhamdulillah. Saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang alhamdulillah saya syukuri,” ucapnya.
Diketahui, Fariz RM telah empat kali tersandung kasus narkoba. Kasus pertama terjadi pada 28 Oktober 2008, ia dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.
Kemudian pada 2015 ia kembali ditangkap atas kasus yang sama. Saat itu, ia dijatuhi vonis enam bulan kurungan penjara.