
Fajar.co.id, Jakarta — Sorotan tajam publik kini tertuju ke Danantara. Pasalnya, Penasihat lembaga bentukan Presiden Prabowo itu ternyata sudah lama menjalani tahanan karena kasus korupsi namun dia mantan PM Thailand itu menjalani tahanan di rumah sakit.
Melansir CNN, Mahkamah Agung Thailand pada Selasa 9 September 2025 memutuskan bahwa mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman satu tahun penjara karena penahanannya di sayap VIP sebuah rumah sakit sebagai pengganti penjara melanggar hukum.
Majelis hakim yang terdiri dari lima hakim menegaskan bahwa tanggung jawab atas lamanya waktu tinggal Thaksin di rumah sakit tidak sepenuhnya berada di tangan para dokter dan bahwa taipan kontroversial itu sengaja memperpanjang masa tinggalnya di rumah sakit.
Pengadilan memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok.
Merujuk sejumlah foto yang beredar Thaksin terlihat di pengadilan melepas jaketnya dan masuk ke dalam mobil van departemen pemasyarakatan. Seorang saksi kemudian mengonfirmasi bahwa ia telah tiba di penjara.
Pengadilan memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok.
Thaksin terlihat di pengadilan melepas jaketnya dan masuk ke dalam mobil van departemen pemasyarakatan. Seorang saksi kemudian mengonfirmasi bahwa ia telah tiba di penjara.
Pria berusia 76 tahun itu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke negara itu pada Agustus 2023 setelah bertahun-tahun hidup dalam pengasingan.