
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merahasiakan ijazah Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) di sorot.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan, Istana atau lembaga eksekutif tak bisa mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu setelah KPU RI membuat keputusan kontroversial untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) 2029, termasuk ijazah.
Juri menjelaskan, KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain.
“Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati,” kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Terkait hal ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan penjelasan.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia memberikan jawab secara ringkas.
Poin pertama alasan KPU mengambil kebijakan ini karena menurutnya Pilpres 2004 tidak ada dinamika dan perdebatan publik.
Kemudian ada 16 poin yang disebutkan tidak ada materi rahasia.
Dalam hal ini Mayoritas adalah surat pernyataan dan keterangan.
“Karena banyak yang tanya saya, baiklah saya jawab ringkas. Saat pilpres 2004 tidak ada dinamika perdebatan publik dan hukum yang seperti sekarang ini. Hemat saya, 16 poin yang disebutkan tidak ada materi yang rahasia. Mayoritas adalah surat pernyataan dan keterangan. Cukup,” tulisnya dikutip Selasa (16/9/2025).
(Erfyansyah/fajar)