
Fajar.co.id, Jakarta — Setelah ramai dikecam publik, KPU akhirnya membatalkan keputusannya terkait 16 dokumen capres cawapres yang dirahasiakan dari publik, salah satunya terkait ijazah.
Keputusan tersebut memang sangat janggal karena publik sedang mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran dan ayahnya.
Sementara itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut mengomentari kejanggalan tersebut.
“Kok lucu – aturan KPU ingin mengalahkan Undang-Undang.
Artinya ada yg mau disembunyikan?” tanya Said Didu, melansir akun media sosialnya, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, KPU telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan mencari Gara-gara dengan rakyat.
“KPU sudah cari gara-gara. Kita tidak bisa diam atas kesewenang-wenangan mereka.
Ayo kita serbu @KPU_ID untuk minta pertanggungjawaban atas arogansi kekuasaan,” tambah Said Didu.
Warganet pun ramai mengomentari cuitan Said Didu. Banyak yang menilai, komisioner KPU saat ini adalah antek Jokowi.
“Sudah dibatalkan Om oleh KPU. Mereka nunggu Reaksi masyarakat, setelah tauh masyarakat ribut baru batalkan. Itulah kelompok penghianat pemilu antek-antek Jokowi semua, yang harus dipecat semua,” tulus akun @AkasiaUsman.
“Belum apa-apa KPU udah menunjukkan keberpihakan. Jangan dipercaya lagi yang beginian Sudah terang-terangan ingin bermain curang. Ganti ketua KPU-nya,” pinta warganet lainnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025
Adapun untuk Nomor 731 Tahun 2025 tentang tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.